Harga Rokok Naik Tahun 2022? Berikut Proyeksi Kenaikan Pajak Rokok dan Daerah Penyumbang Tertinggi
Harga rokok kemungkinan besar akan mengalami kenaikan di tahun 2022 jika dlihat dari data perkiraan penerimaan pajak rokok.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga rokok kemungkinan besar akan mengalami kenaikan di tahun 2022 jika dlihat dari data perkiraan penerimaan pajak rokok.
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak rokok pada tahun 2022 mencapai Rp 18,96 triliun atau naik dibandingkan tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp 17,03 triliun.
Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 40/PK/2021
Tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2022.
“Menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk tahun anggaran 2021,” demikian bunyi beleid yang dikutip Kontan.co.id, Rabu 24 November 2021.
• Fix! Data Kenaikan UMP Tahun 2022 Lengkap Seluruh Indonesia, Bandingkan dengan Gaji Tahun Sebelumnya
Keputusan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan atas PMK nomor 11/PMK.07/2017
Tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak.
Estimasi penerimaan pajak rokok 2022 merupakan akumulasi dari penerimaan pajak di 34 provinsi.
Daerah yang diproyeksikan memiliki porsi penerimaan pajak rokok terbesar adalah Jawa Barat.
Senilai Rp 3,35 triliun lebih tinggi dibandingkan estimasi pada 2021 yakni Rp 2,92 triliun.
Kemudian, Jawa Timur sebesar Rp 2,85 triliun, sedikit lebih tinggi jika dibandingkan estimasi di 2021 yakni Rp 2,59 triliun.
Kemudian Jawa Tengah senilai Rp 2,59 atau sedikit lebih tinggi dibandingkan estimasi di 2021 yakni Rp 2,33 triliun.
Disebutkan, penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2022 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk masing-masing Provinsi.
• BAWANG Merah dan 2 Bahan Dapur Ini Mampu Bersihkan Paru-paru Perokok, Apa Saja?
Selanjutnya, berdasarkan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2022, sebagaimana yang dimaksud dalam dictum kedua.
Gubernur menetapkan alokasi bagi basil pajak rokok masing-masing Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ke masing-masing Kabupaten/Kota.
Keputusan Direktur Jendral ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 5 November 2021.
(*)