Update Kabar Haji Terkini - Vaksin Booster Tak Lagi Jadi Syarat Bagi Jemaah
Meski demikian, Hilman belum bisa memastikan kapan jemaah Indonesia bisa dikirim ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru seputar penyelenggaraan haji terkini disampaikan oleh Kemenag.
Informasi terbaru terkait kewajiban vaksinasi bagi calon jemaah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, jemaah haji dan umrah tidak lagi diberi syarat harus mendapatkan vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk masuk Arab Saudi.
Meski demikian, Hilman belum bisa memastikan kapan jemaah Indonesia bisa dikirim ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.
"Iya (aturan tak perlu vaksin booster berlaku) untuk semuanya (termasuk jemaah haji dan umrah," kata Hilman kepada Kompas.com, Jumat 26 November 202.
• Menko Airlangga Hartarto : Pemerintah Arab Saudi Beri Sinyal Buka Umroh dan Haji
Sebelumnya, mulai 1 Desember 2021 Pemerintah Arab Saudi sudah memperbolehkan penerbangan asal Indonesia langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.
Selain itu, tidak ada lagi ada persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Arab Saudi. Adapun aturan baru itu diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selain Indonesia, ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk Saudi yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Adapun larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.
Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021, penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Arab Saudi.
Akan tetapi, ini hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.
"Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci.
Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," kata Yaqut.
• Jemaah Umrah Indonesia Akan Jalani Karantina Selama Lima Hari di Asrama Haji
Aturan Umrah
Melansir Gulf News, aturan terbaru jemaah yang diizinkan melaksanakan umrah kini harus berusia 18-50 tahun.
Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, jemaah umrah dari luar negeri juga harus sudah divaksin Covid-19 penuh.
Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.
Sertifikat vaksin dan visa masuk
Jemaah umrah juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk melalui platform Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.
Kementerian baru-baru ini meluncurkan layanan yang memungkinkan jemaah umrah di luar negeri untuk mendapatkan izin beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Izin serupa juga diharuskan dilengkapi bagi jemaah domestik.
Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan membawa anak-anak saat di Masjidil Haram.
-19
(*)
Sejumlah artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Jemaah Haji dan Umrah Tak Perlu Vaksin Booster Covid-19",