PLN UPDK Kapuas Lakukan Pembayaran Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana Pendukung PLTU

saat ini masih ada sekitar tujuh warga yang masih belum setuju untuk membebaskan lahan karena berharap nilai yang lebih tinggi.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Nina Soraya
Tribun Pontianak/Nur Imam Satria
PLN UPDK Kapuas mulai melakukan pembayaran pembebasan lahan ke sejumlah warga di sekitar PLTU Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - PLN UPDK Kapuas mulai melakukan pembayaran pembebasan lahan ke sejumlah warga di sekitar PLTU Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Manager PT PLN (Persero) UPDK Kapuas, Bahtiar Wibisana mengatakan pembayaran pembebasan lahan tahap pertama ini dihadiri 17 pemilik lahan dengan jumlah 21 bidang tanah.

"Sebetulnya program ini sudah lama dari PLN untuk melakukan pembebasan lahan di area PLTU Ketapang. Sehubungan memang dibutuhkannya area untuk penambahan sarana pendukung di PLTU Ketapang," kata Bahtiar usai kegiatan pembayaran ke warga, Kamis 25 November 2021.

Satu di antara pemilik lahan yang mendapatkan pembayaran pembebasan lahan.
Satu di antara pemilik lahan yang mendapatkan pembayaran pembebasan lahan. (Tribun Pontianak/Nur Imam Satria)

Menurut Bahtiar, rencananya luas lahan yang akan dibebaskan yakni seluas 2,6 hektare dengan total 41 bidang tanah dari 31 pemilik lahan.

Ratusan Pegawai PLN UPDK Singkawang Ikuti Medical Check Up, Jaga Produksi Listrik Masyarakat

"Dengan telah dilakukan pembayaran pembebasan lahan tahap pertama ini kepada 17 warga dan terdapat 24 warga yang telah setuju untuk dilakukan pembebasan dari total 31 warga pemilik lahan, maka sudah lebih dari 70 persen lah dari total yang akan dilakukan pembebasan lahan," ujarnya.

Satu di antara pemilik lahan yang mendapatkan pembayaran pembebasan lahan. Tahap pertama ini dihadiri 17 pemilik lahan dengan jumlah 21 bidang tanah.
Satu di antara pemilik lahan yang mendapatkan pembayaran pembebasan lahan. Tahap pertama ini dihadiri 17 pemilik lahan dengan jumlah 21 bidang tanah. (Tribun Pontianak/Nur Imam Satria)

Selain itu, kata Bahtiar, dalam mensukseskan program pembebasan lahan ini pihaknya pun menggandeng beberapa pihak termasuk Kejaksaan Negeri Ketapang, Kantor Pertanahan Ketapang, dan Kepolisian agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Memang saat ini masih ada sekitar tujuh warga yang masih belum setuju untuk membebaskan lahan karena berharap nilai yang lebih tinggi, padahal kita sudah mengundang KJPP untuk mendapat nilai yang layak dibayarkan oleh PLN," jelasnya.

Pemilik lahan yang mendapatkan pembayaran pergantian lahan untuk pembangunan PLTU.
Pemilik lahan yang mendapatkan pembayaran pergantian lahan untuk pembangunan PLTU. (Tribun Pontianak/Nur Imam Satria)

YBM PLN UPDK Kapuas Berikan Bantuan Korban Banjir Sanggau dan Sintang 200 Paket Sembako

Untuk itu, Bahtiar berharap dengan telah menggandeng sejumlah pihak, warga bersedia membebaskan lahannya.

Sehingga program untuk pembangunan sarana pendukung di PLTU Ketapang dapat segera terwujud.

"Harapannya agar para pihak dari Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kepolisian dapat memberikan sosialisasi kepada warga yang belum setuju itu untuk dicarikan solusi. Mungkin yang belum setuju itu belum mengetahui proses yang dijalankan sesuai regulasi dari pemerintah," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved