DAFTAR Online BPUP Kemenparekraf Rp1,8 Juta Hari Ini Terakhir! bpup.kemenparekraf.go.id Masukkan NIB
Para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi seputar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tengah digalakkan pemerintah.
Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bagi pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dengan melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.
Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan.
• Cara Daftar BPUP Kemenparekraf di https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran ! Rp 2 Juta per Bulan
Pendaftarannya BPUP ini sudah dibuka sejak 15 November 2021.
BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUP ini bisa mendaftar secara online dengan mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
Manfaat hari terakhir ini untuk segera daftar online lewat pc atau hp juga bisa dengan melengkapi syaratnya.
Berikut syarat Daftar Bantuan BPUM Kemenparekraf
Jenis Usaha
Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya:
- Homestay/Pondok Wisata
- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
- SPA.
Legalitas Usaha
Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
Skala Usaha
Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.
Belum Menerima Bantuan
Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
Dokumen Daftar BPUP Kemenparekraf
1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
3. NPWP atas nama badan usaha
4. SPT tahunan (satu tahun terakhir)
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
7. Akta Pendirian
8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
9. Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Cara Daftar BPUP Kemenparekraf
- Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
- Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
- Klik "Daftar"
- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.