DAFTAR Online BPUP Kemenparekraf Rp1,8 Juta Hari Ini Terakhir! bpup.kemenparekraf.go.id Masukkan NIB

Para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar Tribunpontianak.co.id
Laman daftar BPUP Kemenparekraf 

- SPA.

Legalitas Usaha

Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

Skala Usaha

Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.

Belum Menerima Bantuan

Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

Dokumen Daftar BPUP Kemenparekraf

1.  NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)

2.  KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

3.  NPWP atas nama badan usaha

4.  SPT tahunan (satu tahun terakhir)

5.  Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)

6.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000

7. Akta Pendirian

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved