Kapolres Kapuas Hulu Tegaskan Tak Ada Pawai dan Arak-arakan Malam Tahun Baru 2022
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Berdasarkan instruksi edaran Menteri Dalam Negeri nomor 62 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona, pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menegaskan bahwa, pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 25 November 2021.
Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM, dan melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat,
• Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Terus Maksimalkan Vaksinasi Covid-19
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ucapnya.
Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, dimana gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah.
Selain itu juga, pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana, tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
"Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja, dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja," ujarnya.
Kemudian, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
"Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja," ujarnya.
Terus pengelolaan gereja melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
"Terpenting lagi adalah mengatur arus mobilitas jemaat, dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja, guna memudahkan penerapan menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja," ucapnya.
Terakhir adalah, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.
"Terakhir yaitu melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," ujarnya.
Dalam hal tersebut, jelas Kapolres Kapuas Hulu, berdasarkan inmendagri nomo 62, pihaknya juga tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dalam sinergitas Satgas Covid-19 Daerah (Kapuas Hulu).
"Marilah kita sama-sama mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan menaati semua protokol kesehatan," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)