Heboh Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Apakah Boleh Menurut Hukum dan Aturan PNS Terbaru?

Puluhan ribu PNS di Indonesia terdata sebagai penerima bantuan sosial atau bansos berdasarkan hasil temuan Kementrian Sosial.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Puluhan ribu PNS di Indonesia terdata sebagai penerima bantuan sosial atau bansos berdasarkan hasil temuan Kementrian Sosial.

Para ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

Hal tersebut terungkap setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi DTKS dan ditemukan ada 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terdata menerima bansos dari pemerintah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, puluhan ribu PNS itu terdiri dari 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya diperkirakan pensiunan.

"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma, saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis 18 November 2021 seperti dikutip dari kompas.com.

Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Lengkap Tunjangan hingga Besaran THR dan Gaji ke-13, Ada Kenaikan?

Risma mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Terungkapnya puluhan ribu ASN terdata menerima Bansos ini tentu sangat mengejutkan.

Pasalnya dibandingkan profesi lainnya, ASN lebih terjamin hidupnya dengan adanya gaji dan tunjangan yang diberikan negara.

Terancam Sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara soal ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Tjahjo mengatakan ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, para ASN tersebut telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hak orang lain.

"Kalau ada ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang."

"Mendapatkan keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain," kata Tjahjo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa 23 November 2021.

Oleh karena itu menurut Tjahjo, ASN yang menerima bansos tersebut bisa diberi peringatan dan hukuman disiplin.

Rincian Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan Sekolah Kedinasan STIS Terbaru 2021

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved