1 Personel Polres Sambas Dipecat Dengan Tidak Hormat, Kapolres: Semoga Dijadikan Pelajaran Berharga
Pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.1 tahun 2003.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap satu personel Polres Sambas di halaman Mapolres Sambas, Rabu 24 November 2021.
Pada upacara PTDH itu Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala.S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara, dan dihadiri Waka Polres Sambas Kompol Eko Mardianto, S.I.K,M.H, serta para Pejabat Utama Polres Sambas dan Anggota Polres Sambas.
Satu personel Polres Sambas yang dilakukan PTDH tersebut adalah Bripda FR berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat nomor Kep/524/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
• Kapolresta Pontianak Kota Pecat Personel Pangkat Brigadir Dengan Tidak Hormat, Berikut Identitasnya
Pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.1 tahun 2003.

Dalam amanatnya Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K menyampaikan bahwa upacara pelepasan atribut dinas Polri terhadap personil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri. PTDH dilakukan karena Personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu Disersi.
"Sanksi PTDH ini semoga bisa dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua," jelas Kapolres Sambas.
[Update Berita Polda Kalbar]