Pontianak Ikuti Kebijakan PPKM Level 3, Wali Kota Edi Kamtono Larang Cuti ASN

Biasanya PPKM itu dalam penerapannya ada Inmendagri. Makin tinggi levelnya, maka semakin ketat aturannya

Editor: Jamadin
Tribun Pontianak / Istimewa
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Pemerintah pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan yang diambil untuk mengantisipasi dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang. Wali Kota (Wako) Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, siap mengikuti kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Wako Edi mengaku siap menerapkan kebijakan pusat termasuk jika nantinya ada larangan untuk libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Cuti ini dibolehkan di dalam aturan. Tapi kalau ada surat larangan dari pusat, maka kita akan patuhi," imbuhnya, pada Senin 22 November 2021.

Edi Kamtono menyampaikan, pada dasarnya kasus Covid-19 saat ini sudah melandai dan terkendali. Bahkan, sudah sebagian wilayah di Kota Pontianak berada pada zona hijau. Namun, jika pemerintah pusat menerapkan PPKM level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mengikutinya.

Pihaknya masih menunggu kepastian kebijakan karena biasanya akan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Aturan Lengkap Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru di Wilayah PPKM Level 3

"Biasanya PPKM itu dalam penerapannya ada Inmendagri. Makin tinggi levelnya, maka semakin ketat aturannya. Misalnya kalau jika diterapkan level 3, kita tidak bisa menolak, mungkin pusat memiliki kebijakan tersendiri. Sehingga kita melakukan pengetatan-pengetatan kembali selama batas waktu baik dua atau sampai 3 minggu," jelasnya, Senin 22 November 2021.

Pihaknya, sejauh ini masih belum menerima surat Inmendagri terkait rencana PPKM Level 3 tersebut. Namun, diungkapkan, selain kasus Covid-19 yang sudah melandai, capaian vaksinasi juga sudah tinggi.

Saat ini, disebutkan, capaian vaksin sudah 73,15 persen pada dosis pertama yang hingga kini terus gencar dilaksanakan. Kendati demikian, pihaknya terus mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sekadau, Henry Alpius mengatakan pada prinsipnya penerapan PPKM level 3 dilakukan dalam mengantisipasi gelombang 3 Covid-19 selama libur Nataru. " Untuk di Kabupaten Sekadau sudah menerapkan PPKM level 3, intinya sekarang adalah peningkatan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 yang saat ini terhambat karena kondisi banjir, sehingga percepatan vaksinasi kita menurun," kata Henry Alpius

Dikatakan Henry, pada penerapan PPKM level 3, semua kegiatan dan fasilitas dibatasi paling tidak di bawah 50 persen, dan masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan 5M berupa menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Jadi tidak harus menunggu tanggal 24 Desember untuk PPKM level 3, karena di Sekadau sudah kita terapkan," lanjutnya.

Sementara untuk mengantisipasi gelombang 3 Covid-19, Henry mengimbau masyarakat untuk tidak menimbulkan euforia saat libur Natal dan tahun baru. Terus menjaga kesehatan, dan mengikuti vaksinasi di sentra vaksin dan puskesmas terdekat. Seperti yang saat ini dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Sekadau.

Selain itu, Dinkes Sekadau juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana jika gelombang 3 Covid-19 terjadi. Seperti memastikan persediaan oksigen, obat-obatan dan APD.

"Harapannya peningkatan BOR tidak terjadi, dan kita sekarang ada satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri," tandasnya.

Kota Pontianak Siap Ikuti Kebijakan Pusat Terapkan PPKM Level 3

Sementara itu, Kepala Dinkes dan KB Kota Singkawang, Alexander, menanggapi arahan penerapan PPKM level 3 se-Indonesia oleh Pemerintah Pusat. Ia mengatakan, di Kota Singkawang saat ini masih belum menerapkan PPKM level 3 tersebut, karena masih harus menunggu keputusan dari rapat Satgas Covid-19. "Masih menunggu keputusan dari Satgas Covid-19," ujar Alexander.

Namun, untuk mengantisipasi gelombang ke-3 virus Covid-19, ia mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras memenuhi target vaksinasi yakni 70 persen di tahun 2021. "Untuk mencapai herd Imunity, kami terys bekerja keras, sehingga memenuhi targen pemerintah sebelum liburan diatas 70 persen," ujarnya.

Tanpa Penyekatan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan yang difokuskan pada kerumunan massa. Pengetatan tambahan tersebut dilakukan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Pengetatan tambahan akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar," ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu 21 November 2021.

Adapun potensi kerumunan yang dimaksud, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata. Upaya tersebut untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air yang sudah membaik.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujar mantan Menteri Pendidikan itu.

Muhadjir mengatakan, dalam memberlakukan pengetatan tambahan itu, pemerintah akan mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM level 3. Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Sebab, pada periode tersebut, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai. Terlebih, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik setelah sempat mengalami lonjakan pada pertengahan tahun.

“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia, tetapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga perlu kita antisipasi,” ucap dia.

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengatakan, tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat karena khawatir memunculkan kerumunan. sehingga memicu gelombang ketiga penularan Covid-19.

“Berlangsung secara menyeluruh, kebijakan ini rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers.

Namun menariknya, pemerintah berjanji tidak akan melakukan penyekatan. Sebagai gantinya, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terutama di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Putusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di mana diimbau bahwa masyarakat untuk merayakan momen Natal dan tahun baru dengan keluarga saja. "Intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan (saat libur Nataru). Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata dia.

Bisa Naik 430 Persen
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry mengatakan, Indonesia perlu mewaspadai kemungkinan lonjakan kasus positif Covid-19.

"Perkiraan terburuk, kasus akan naik sekitar 430 persen sampai 1 Maret 2022 kalau kita tidak melakukan upaya ketat, memperlemah penerapan protokol kesehatan, vaksinasi tidak mencapai target, dan testing serta tracing menurun," kata Sonny dalam webinar, "Jangan Halu, Pandemi Belum Berlalu" yang dipantau di Jakarta, Senin 22 November 2021.

Pemerintah mempelajari bahwa kasus positif Covid-19 dapat melonjak setelah libur panjang, baik pada momen Idul Fitri maupun Natal dan tahun baru karena mobilitas masyarakat meningkat tidak hanya antarkota di dalam negeri.

"Ada juga mobilitas masyarakat balik dari negara lain, ini yang kita harus waspadai sehingga kita harus terus memperketat upaya melakukan screening bagi orang yang masuk untuk mencegah masuknya varian Covid-19 baru di Indonesia," katanya.

Dalam 13 pekan setelah Natal dan tahun baru 2020, kasus positif Covid-19 meningkat hingga 398 persen. Begitu pula saat varian delta mulai menyebar di Indonesia setelah Idul Fitri 2021, kasus positif Covid-19 meningkat hingga 900 persen dalam 8 minggu.

Namun demikian, dalam 2,5 bulan terakhir kasus positif harian berhasil diturunkan dari sekitar 56.000 menjadi 314 kasus. Sementara itu, kasus aktif dapat diturunkan dari puncaknya yang menyentuh angka 547.000 menjadi 8.000.

"Kenapa kita bisa seperti itu, salah satunya kita belajar dari negara lain. Apa yang menyebabkan kasus kita bisa menurun, pertama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara disiplin dan konsisten," katanya.

Setelah PPKM dilonggarkan karena kasus mulai menurun, penerapan protokol kesehatan (prokes) justru terus diperketat, yang dapat dipantau melalui aplikasi PeduliLindungi. Testing dan tracing serta vaksinasi Covid-19 juga digencarkan sehingga kasus positif bisa terjaga.

Sonny mengatakan, lonjakan kasus positif Covid-19 perlu diwaspadai karena negara-negara lain mulai mengalaminya, contohnya Swis dan Jerman. Kasus harian positif Covid-19 di Swis mencapai 6.000, sedangkan di Jerman bisa mencapai 56.000

"Dan kita tahu ada sub-varian delta yang sekarang sudah ada di Singapura dan Malaysia dan akan berisiko kalau kita tidak mengendalikan penularan Covid-19," kata Sonny.

Untuk menjaga agar kasus positif Covid-19 tidak melonja, terutama setelah Natal dan tahun baru, pemerintah memperketat screening bagi masyarakat dari luar negeri yang hendak masuk, menghapus cuti bersama Natal, membatasi pergerakan masyarakat, memperketat penerapan protokol kesehatan yang dipantau melalui aplikasi PeduliLindungi, dan mengawasi penerapan kebijakan sampai ke tingkat administratif terendah. Di samping itu, vaksinasi Covid-19, khususnya untuk orang lanjut usia juga terus digencarkan.

[Update Berita PPKM Level 3]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved