Gaji dan Tunjangan Petugas Avsec Bandara Terbaru 2021 Lulusan SMA Sederajat Sesuai Masa Kerja

Gaji dan tunjangan seorang PNS Petugas Avsec Bandara terbaru 2021 sesuai dengan masa kerja serta golongan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji dan tunjangan seorang PNS Petugas Avsec Bandara terbaru 2021 sesuai dengan masa kerja serta golongan.

Untuk menjadi petugas Avsec di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantongi sertifikat jebolan SMA atau SMK sederajat.

Avsec adalah kependekan dari aviation security atau petugas keamanan yang bertugas menjaga dan menjamin keselamatan pengguna jasa penerbangan.

Di kawasan bandar udara, petugas avsec mudah dikenali dari seragamnya yang berkelir biru muda.

Gaji dan Tunjangan PNS BMKG Terbaru 2021 yang Bertugas Membuat Prakiraan Cuaca dan Iklim Setiap Hari

Dalam pendaftaran CPNS 2021, Kemenhub membuka rekrutmen petugas avsec berstatus ASN sebanyak 131 orang yang akan ditempat di berbagai bandara yang ada di seluruh Indonesia.

Lalu berapa gaji petugas avsec bandara di bawah Kemenhub beserta tunjangan yang diterimanya dalam sebulan?

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan, termasuk avsec bandara.

Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Untuk pendapatan berupa gaji pokok petugas avsec bandara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.

Saat baru lulus CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, maka petugas avsec bandara otomatis akan masuk ke golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok PNS sebesar 2.022.200 per bulannya.

TERBARU Rincian Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Berlaku Mulai November 2021

Selain itu, untuk avsec bandara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG) yang juga berlaku untuk gaji avsec bandara.

Berikut daftar gaji pokok PNS untuk golongan II dari lulusan SMA sesuai MKG:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tunjangan

Petugas avsec bandara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan yang besarannya bervariasi.

Tunjangan melekat yang bisa didapat PNS pada umumnya antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Gaji Buruh Naik 1,09 Persen, Berikut Daftar Lengkap UMK dan UMP Tahun 2022 di Seluruh Indonesia

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Tunjangan yang cukup besar nominalnya berasal dari komponen tunjangan kinerja atau tukin.

Terbaru, tukin PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2018.

Untuk diketahui, besaran tukin PNS di Kemenhub disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Klasifikasi kelas jabatan ini diatur dalam peraturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Disebutkan dalam regulasi tersebut, petugas avsec bandara dengan masa kerja di bawah 1 tahun adalah masuk kelas jabatan 5, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 3.134.250 (asumsi tukin dibayarkan 100 persen).

Besaran tukin yang diterima petugas avsec akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan kelas jabatan sesuai dengan masa kerja.

Berikut daftar kelas jabatan atau jenjang kepangkatan untuk petugas avsec bandara berstatus PNS di Kemenhub sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015:

Petugas avsec: kelas jabatan 5 (tukin Rp 3.134.250)

Petugas basic avsec: kelas jabatan 6 (tukin Rp 3.510.400)

Petugas junior avsec: kelas jabatan 7 (tukin Rp 3.915.950)

Petugas senior avsec: kelas jabatan 8 (tukin Rp 4.595.150)

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang petugas avsec bandara berstatus PNS di Kemenhub dengan masa kerja di bawah 1 tahun setiap bulannya bisa memperoleh take home pay di atas Rp 5,1 juta di tahun-tahun pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved