Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS Rp 1,5 Juta Dipotong Pajak

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, total anggaran yang dicairkan adalah Rp 66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS pad

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi uang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, total anggaran yang dicairkan adalah Rp 66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS pada SD, SMP, SMA, SMK, SLB.

Setiap guru, akan mendapatkan insentif Rp 1,5 juta dipotong pajak.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Potong Kuku Hari Senin Dalam Islam Dianjurkan, Kenapa ? Apa Manfaat Yang Didapat ?

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani di laman Kemenag.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” katanya.

Menurutnya, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun.

Tugas Berat Inter Milan Lolos ke 16 Besar Liga Champion 2021-2022

"Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved