Dewan Pembina HIPMI Kalbar Hormati Putusan BPP Bentuk Tim Caretaker

Polemik Musda HIPMI Kalbar  yang sampai sekarang terus mengalami penundaan karena belum jelasnya masalah penetapan bakal calon Ketum di mata BPP HIPMI

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dokumentasi Pribadi Nedy Achmad
Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Kalimantan Barat Nedy Achmad 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sempat tersiar kabar beberapa waktu yang lalu isu dan wacana Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) HIPMI Kalbar atas kepemimpinan Denia Abadul Samad ramai dibicarakan di internal HIPMI Kalbar hingga masalah pergantian kepemimpinan HIPMI Kalbar kembali mewarnai organisasi pengusaha muda tersebut.

Tak hanya itu carut marut pelaksanaan Musda HIPMI Kalbar yang di rencanakan  di gelarnya pada bulan Oktober 2021 lalu.

Polemik Musda HIPMI Kalbar  yang sampai sekarang terus mengalami penundaan karena belum jelasnya masalah penetapan bakal calon Ketum di mata BPP HIPMI.

Kabar Gembira! Upah di Pontianak Naik Rp 235 Ribu, Daerah Lain Masih Tunggu SK Gubernur

Puncak dari permasalahan internal di HIPMI Kalbar kali ini adalah keluarnya Surat Keputusan Caretaker bernomor: 060/Kep/Sek/BPP/XI/21 tertanggal 12 November 2021 yang isinya menyatakan telah dibentuk Tim Pengurus Sementara (Caretaker) untuk BPD HIPMI Kalimantan Barat.

Tugas tim Caretaker ini, yakni melakukan konsolidasi dan penataan perangkat organisasi, baik di kelembagaan BPC se-Kalimantan Barat maupun pelaksanaan Musyawarah Daerah HIPMI Kalimantan Barat.

Tim Caretaker ini diberi waktu selama 60 (enam puluh) hari dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh BPP HIPMI.

Atas keluarnya SK Caretaker tersebut, Ketua Dewan Pembina BPD HIPMI Kalimantan Barat Nedy Achmad menyebut, pihaknya sebagai Dewan Pembina memaklumi dan menghormati keputusan yang diambil BPP HIPMI dalam penyelesaian masalah di BPD HIPMI Kalbar.

“Kalo mau dirunut secara aturan AD ART dan peraturan organisasi yang dimiliki HIPMI, BPD HIPMI Kalbar harusnya sudah dicaretaker dari bulan Maret 2021 kemaren karena telah melewati batas waktu kepengurusan dan perpanjangan waktu yang diperbolehkan secara aturan," ujarnya, Minggu 21 November 2021malam

Ia menyebut, hanya saja oleh BPP kepengurusan BPD HIPMI Kalbar diberi toleransi waktu untuk melaksanakan proses Muscab dan pelantikan BPC-BPC se-Kalimantan Barat serta melaksanakan Musyawarah Daerah XV HIPMI Kalbar.

Perpanjangan waktu dari BPP HIPMI, kata dia, tentunya menimbulkan konsekuensi tegas jika tidak dijalankan sesuai arahan dari BPP, khususnya dalam pelaksanaan proses Musda yang fair dan memenuhi prosedur serta aturan organisasi yang menjadi landasan bersama.

"HIPMI sebagai organisasi pengusaha dan kader tentunya berkepentingan agar kader-kader terbaik bisa tampil di panggung organisasi, dan ini yang diamanahkan oleh BPP dalam pelaksanaan Musda HIPMI Kalbar. Ini agar proses kaderisasi kepemimpinan tetap bisa berjalan dengan baik," ujarnya. 

Namun sepertinya, lanjut Nedi, hal ini yang lalai untuk dilaksanakan oleh panitia Musda dalam proses yang berjalan kemaren dan ini pula yang menyebabkan BPP HIPMI menganggap perlu untuk meninjau kembali kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan kepada BPD HIPMI Kalbar.

Secara psikologis organisasi, kata dia, keputusan caretaker atas BPD HIPMI Kalimantan Barat ini jelas menimbulkan kekecewaan dan potensi penolakan dari segelintir pengurus.

Namun yang perlu dipahami adalah jika ini dikembalikan pada aturan, lanjutnya, BPD HIPMI Kalbar ini sendiri harusnya sudah diambil alih oleh BPP HIPMI sejak Maret lalu hanya saja masih diberi kebijakan waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas organisasi.

"Ketidakmampuan BPD HIPMI Kalbar khususnya Panitia Musda dalam melaksanakan tugas yang fair dan sesuai prosedur yang menyebabkan kebijakan perpanjangan waktu tersebut dicabut kembali oleh BPP HIPMI," jelasnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved