Cara Mengecek IMEI HP Sudah Terdaftar atau Belum di https://imei.kemenperin.go.id

Dalam unggahan tersebut, ia membagikan cerita tentang IMEI ponsel baru yang akan dibeli terblokir...............................

Editor: Jimmi Abraham
Reuters.com
Ilustrasi IMEI. 

Langkah ini bisa dicoba untuk jenis ponsel bersistem operasi Android maupun iOS.

Nantinya, akan muncul barcode dan angka IMEI. Jika ponsel Anda mendukung fitur dual-SIM, maka nomor IMEI yang tertera ada dua.

Cara mengecek IMEI sudah terdaftar atau belum

Pemerintah juga telah menfasilitasi masyarakat untuk lebih mudah mengecek IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/

2. Masukkan 14-16 digit nomor IMEI yang tertera pada kemasan ponsel atau pada menu setting ponsel.

3. Klik icon "Search" dan tunggu beberapa saat.

4. Jika terdaftar, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul di tampilan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Agar tidak pembeli tertipu, Yerry mengimbau kepada masyarakat untuk meminta foto nomor IMEI barang yang akan dibeli dan calon pembeli membandingkan nomor tersebut dengan daftar IMEI di situs pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal IMEI Diblokir pada Ponsel Baru, Apa Penyebabnya?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved