UMP Naik Rata Rata 1,09, Korwil KSBSI Kalimantan Barat Kecewa

Suherman mengatakan UMP tersebut berbeda formulasi dengan tahun sebelumnya yang menggunakan formulasi PP 78/2015 menggunakan tingkat PDRB nasional dan

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dokumentasi Pribadi Suherman
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat Suherman, SE. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat Suherman, SE merasa kecewa dengan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 1,09 persen.

“Kita dari serikat buruh merasa sangat kecewa karena kenaikannya sudah ditentukan rata rata 1,09 persen,” ucapnya kepada Tribun Pontianak, Sabtu 20 November 2021.

Suherman mengatakan UMP tersebut berbeda formulasi dengan tahun sebelumnya yang menggunakan formulasi PP 78/2015 menggunakan tingkat PDRB nasional dan inflasi nasional.

“Sekarang menggunakan batas dan batas bawah serta tingkat konsumtif yang dikeluarkan oleh BPS,” jelas Suherman.

Sekda Kota Pontianak Lepas Armada Bantuan Kemanusiaan ACT Kalbar Bantuan Korban Banjir

Dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, ujar Suherman, di dalamnya sudah ditetapkan masing masing pertumbuhan daerah dengan hanya rata rata 1,09 persen.

“Sementara upah diberlakukan Januari nanti bahan baku, sembako lebih dulu naik, sehingga apa yang hanya 1,09 tidak akan dirasakan pekerja buruh,” katanya.

Bahkan, menurutnya, buruh hanya akan rugi, tidak imbang dengan upah yang diterima. “Kami berharap minimal rata rata naik  7-10 persen, tapi karena itu sudah diformulasi oleh pemerintah,” katanya.

Makanya, lanjutnya, peran serikat buruh dirasa dilemahkan menggunakan stempel untuk mengesahkan. “Maka dari itu kami kemarin bersikeras, untuk melakukan protes terhadap penetapan UMP tersebut,”tuturnya.

Dia menjelaskan formulasi turunan dari UU 11/2020 pihaknya rasa masih dalam tahapan pengujian di Komisi Yudisial (MK).

“Bagi kami ini sangat berat dengan memakai formulasi PP 36 tentang penetapan UM,” katanya.

Dia berujar, dulu sebelumnya ketika UMP kecil tetapi di kabupaten masih lebih tinggi karena masih bisa dinegosiasi.

“Bahkan harapan kepada upah khususnya di sektor punya keunggulan dan tidak berdampak covid-19, seperti kelapa sawit dan pertambangan masih ada upah sektoral,” jelasnya.

Namun, ketika 2022 tidak ada upah sektoral, maka rata rata upah kenaiakan hanya 1,09 persen.

“Sangat kecil sekali dan mungkin di masa saat ini tidak berimbang dengan kehidupan pekerja buruh,” imbuhnya. (*)

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved