Perpanjangan MOU Dengan Pemda Landak, Kajari: Akan Ditingkatkan Lagi

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, BUM

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ALFON PARDOSI
Kajari Landak Sukamto SH MH bersama Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa seusai penandatanganan MOU bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis 18 November 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Landak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan perpanjangan Momerendum of Undertanding (MOU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Kamis 18 November 2021.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa, Sekda Landak Vinsensius, para Kepala OPD Landak, dan Camat. Kemudian dijajaran Kejari Landak dihadiri oleh Kajari Landak Sukamto SH MH didampinggi Kasi Intel, Datun, dan Kasi BB.

Kajari Landak Sukamto dalam kesempatan tersebut menenyambut baik atas terselenggaranya perpanjangan kerjasama MOU.

Bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tepatnya pada pasal 30 ayat (2) dibidang Perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan pemerintah.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, BUMN maupun BUMD. Apabila kita kaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Landak, masuk dalam kategori tersebut," ujar Sukamto.

Lanjutnya, sehingga pihaknya memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Kabupaten Landak.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan kerjasama MOU antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Kejaksanan Negeri Landak, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lebih ditingkatkan lagi," jelasnya.

Berikut Kegiatan 4 Polsek Jajaran Polres Landak, Pengamanan Galang Dana hingga Pengamanan Vaksinasi

Diakui Sukamto bahwa selama ini tugas Bidang Perdata dan tata Usaha Negara telah aktif dalam tugasnya non litigasi, dan dapat ditingkatkan melalui peran kewenangan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kejaksaan selain sebagai lembaga yang melakukan penyidikan, Penuntutuan, namun juga ada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas pokok dan fungsi.

Antara lain peneggakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum. Serta tindakan hukum lain kepada Negara atau pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Dan Kejaksaan adalah lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," ungkap Sukamto.

Selain itu, lembaga Kejaksaan pada Bidang Intelijen juga mempunyai tugas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek strategis Nasional (PSN) atau proyek bersifat strategis lainya di lingkungan Kementeian/Lembaga/ BUMN.

"Serta juga pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) atau proyek prioritas daerah (PPD) yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati /Walikota," ungkapnya.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan upaya percepatan pembangunan disegala sektor. Baik kuantitatif maupun kualitatif, tidak menutup kemungkinan masih ada celah terjadinya permasalahan hukum, sengketa hukum serta perkara hukum.

Kejaksaan Negeri siap melakukan pendampingan serta pembinaan agar supaya segenap proses pembangunan berjalan dengan maksimal akutabel, lancar, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Bea Cukai Jagoi Babang dan Kusmindag Landak Gelar Sosialisasi di Sengah Temila

"Kejaksaan adalah Mitra bersama dalam menjalankan roda pemerintahan, serta pembangunan, dan siap mengawal setiap agenda pembangunan daerah Kabupaten Kandak ke depannya," terang Kajari.

Kemudian dengan kerjasama ini, kiranya dapat menyelesaikan pemasalahan terkait hukum perdata dan tata usaha Negara, sebagai kerangka atau landasan untuk mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Landak yang efisein, efektif serta produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Landak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved