Bea Cukai Jagoi Babang dan Kusmindag Landak Gelar Sosialisasi di Sengah Temila
Kadis Kumindag Landak Samsul Bahri yang sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pe
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan bekerjasama dengan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang.
Menggelar sosialisasi pita cukai rokok dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di Aula Kantor Camat Sengah Temila pada Selasa 16 November 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Landak diwakili Kadis Kumindag Samsul Bahri, Bea Cukai Jagoi babang Faried A, Kasat Pol PP Landak Wibersono, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga.
Kemudian Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel, Kades Pahauman Diano, Kades Paloan Donianus dan perwakilan para pemilik usaha/pedagang yang ada di Kecamatan Sengah Temila.
Kadis Kumindag Landak Samsul Bahri yang sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terutama kepada peserta sosialisasi yakni pedagang atau pengusaha.
"Rokok adalah salah satu yang perlu diawasi dan dikendalikan keberadaannya, rokok juga merupakan salah satu perusahaan yang terbesar menyumbang pendapatan negara," ujar Samsul dikonfirmasi pada Rabu 17 November 2021.
• FKUB Landak Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama
Selain itu Samsul Bahri juga mengajak masyarakat terutama Kepada pedagang agar tidak menerima penjualan rokok non bea cukai untuk diperjualbelikan.
"Rokok ilegal non bea cukai sangat merugikan negara karena keuntungan yang di dapat pengusaha tersebut tanpa memenuhi kewajibannya membayar pajak," pinta Samsul.
Faried selaku Narasumber dari Bea Cukai Jagoi Babang menyampaikan bahwa sosialisasi ini tujuannya untuk memperbaiki kesenjangan daerah.
"Pentingnya penerimaan cukai dan manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tuturnya.
Selain itu, Faried juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
"Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat yang peduli dengan kesehatannya dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal," harap Faried.
Faried juga menjelaskan tentang perkembangan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau dana bagi hasil di bidang kesehatan, bidang penegakan hukum, alokasi dan potensi penggunaan DBH CHT tahun 2021 serta penyaluran, penundaan, dan atau penghentian dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel usai kegiatan mengatakan dengan diberikan bimbingan dan sosialisasi kepada para undangan untuk mendukung peraturan pemerintah tentang bea dan cukai, dan betapa pentingnya cukai untuk proses pembangunan bangsa.
"Agar masyarakat di Kecamatan Sengah Temila ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, misalnya untuk para pedagang untuk tidak mau menjual produk ilegal," ajak Kapolsek.
"Mari kita dukung program pemerintah untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-sosialisasi435.jpg)