Pemda Kapuas Hulu Usulkan Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap ke DPRD

Diharapkan, bangunan ini bisa jadi ikon atau wajah Kapuas Hulu sesuai ciri dan khas daerah, sehingga jadi kebanggan daerah Kapuas Hulu.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
SIDANG PARIPURNA USULAN PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN SATU ATAP - Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat menyerahkan draf nota pengantar Raperda tentang pengikatan dana anggaran pembangunan gedung pelayanan satu atap Pemda Kapuas Hulu, dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak tahun anggaran 2022-2023, ke Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis 18 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyatakan, pihaknya mengusulkan pembangunan gedung pelayanan satu atap di Kapuas Hulu tahun 2022 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 50 miliar.

"Selain itu Rp 2,1 miliar untuk konsultan yang terdiri dari Rp 1 miliar lebih di tahun 2022 dan Rp 1 miliar lebih di tahun 2023," ujarnya saat menghadiri rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Kamis 18 November 2021.

Wahyudi menjelaskan bahwa, pembangunan multi years secara aturan memang harus di Perda dan penyelenggaraannya ada persetujuan DPRD.

"Jadi pembangunan ini harus multi years, dikarenakan pekerjaan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun penganggaran," ucapnya.

Pemda Kapuas Hulu Kembali Terima Bantuan Korban Banjir

Wabup menjelaskan, gedung-gedung Pemerintahan di Kapuas Hulu, kebanyakan semi permanen dan melewati masa manfaat efektif.

"Maka dari itu perlu upaya pembangunan agar ada gedung yang representatif, aman, dan nyaman demi keselamatan pegawai yang bekerja di Pemerintahan," ujarnya.

Diharapkan, bangunan ini bisa jadi ikon atau wajah Kapuas Hulu sesuai ciri dan khas daerah, sehingga jadi kebanggan daerah Kapuas Hulu.

"Kita juga kedepannya tetap mengedepankan good government. Maka dalam pembangunan gedung ini kedepannya administrasi itu harus baik dan sesuai aturan," ucapnya.

Tambah Wahyudi, pembangunan gedung pelayanan satu atap ini akan dibangun lebih dari satu tahun anggaran atau sistemnya multi year kontrak.

"Sistem multi year ini untuk menjamin pelaksanaan kegiatan baik. Namun sistem penganggaran ini perlu persetujuan DPRD yang dimuat dalam Perda dan termaktum substansi anggaran didalamnya," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved