Bansos PBI Apa Bisa Dicairkan ? Berikut Bantuan PBI Setiap Bulan dan Peruntukannya

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso , Yuliastuti ketika menghadiri Rapat Koordinasi Penangan Penonaktifan PBI JK Non Basis Data Terpadu dan Penggantian Peserta PBI JK tahap 6 Tahun 2019 se-Kalbar yang dilasakan di Ruang Praja 2, Kantor Gubernur Kalbar, rabu (14/8/2019). 

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Penerima Peserta PBI-JK

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Syarat Dapat PBI-JK

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved