APASIH Isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Disebut Legalkan Seks Bebas di Perguruan Tinggi?

Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Editor: Syahroni
Tribun News
Ilustrasi Korban kekerasan Seksual. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Publik tengah dibehohkan dengan isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Ada kontra ditengah masyarakat tentang isi-isi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Adanya kontra perihal isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021karena dianggap bertentangan dengan norma dan nilai ditengah masyarakat indonesia saat ini.

Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Sejumlah kalangan menilai Permendikbud Ristek melegalkan seks bebas.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan tersebut terjadi karena kesalahan persepsi.

Pro Kontra Permendikbud Kekerasan Seksual, Ketum KOHATI BADKO Kalbar Angkat Suara

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ucapnya dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Senin 8 November 2021.

Meski demikian, Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 juga menuai kritik.

Mengutip dari kompas.com Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Prof Lincolin Arsyad mengatakan ada pelegalan seks bebas di pasal 5 ayat 2 Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.

“Pertama, aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Kedua, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi,” ucap Lincolin.

Lalu, seperti apa isi Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021?

Jaringan Anak Muda Peduli Kekerasan Seksual Diskusikan Akar Masalah Kekerasan Seksual

Pasal 5 

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved