Apa itu PPKM Level 3 ? PPKM Level 3 Seluruh Indonesia ! Sampai Kapan PPKM 24 Desember 2021 Berlaku ?

Terkait hal ini, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diperbarui tiap kali dilakukan perpanjangan.  

Editor: Jimmi Abraham
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen. 

Pelaksanaan PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.

Kriteria zonasi tingkat RT dikategorikan berdasarkan warna, dengan rincian sebagai berikut:

Zona hijau

Kriterianya, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif dengan seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning

Jika ada 1-2 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif maupun kontak erat dengan pengawasan yang ketat.

Zona oranye

Kriteria zona oranye jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selain itu, dilakukan pembatasan kegiatan di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah

Kriteria daerah zona merah jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya dengan memberlakukan PPKM tingkat RT, yakni:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  • Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah
  • Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, dikecualikan bagi sektor esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Apa Kriteria PPKM Level 3?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved