SIAPAKAH Ahmad Zain An-Najah yang Dinonaktifkan MUI Akibat Ditangkap Densus 88 Cek Profil & Biodata

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB.

Editor: Syahroni
YouTube/Rohis Al-Mahkamah/Tribun News
Ahmad Zain An-Najah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Densus 88 yang menangani masalah teroris kembali menangkap beberapa orang terkait dengan Jamaah Islamiah.

Diketahui satu diantara yang ditangkap Densus 88 tersebut dalah Ahmad Zain An-Najah.

Lantas siapakah sosok Ahmad Zain An-Najah?

Akibat ditangkapnya Ahmad Zain An-Najah, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung menonaktifkan dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa 16 November 2021 kemarin.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

Profil Ustadz Farid Okbah ! Beredar Info Ditangkap Densus 88 Polri, Siapa Ustadz Farid Ahmad Okbah ?

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu 17 November 2021.

Selain itu, MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucap Miftachul.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan bahwa Ahmad Zain An-Nazah, yang tersangkut kasus dugaan terorisme adalah anggota Komisi Fatwa MUI

Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.

Perbuatan oleh Zain merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Miftachul.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Maman Abdurrahman: Keberadaan Densus 88 Sangat Diperlukan untuk Penanggulangan Teroris

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 17 Novem ber 2021.

Profil:

Ahmad Zain An-Najah, Doktor Syariah Alumni Al Azhar Mesir

Dilihat Tribunnews.com di laman MUI, Ahmad Zain An-Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

Ia tertulis sebagai anggota Komisi Fatwa MUI diurutan ke 24.

Dikutip dari laman ahmadzain.com, Ahmad Zain An Najah lahir di Klaten, Jawa Tengah, 17 Januari 1971.

Ia menamatkan pendidikan S1 Jurusan Syariah Islamiyah di Islamic University of Medina ( 1982-1996).

Setelah itu, ia melanjutkan S2 Fakultas Studi Islam Jurusan Syari’ah di Universitas Al Azhar Cairo ( 1997-2001 ).

Ia kemudian menyelesaikan bidang Syariah dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir ( 2002-2007).

Dikutip dari laman muhammadiyahcileungsi.org, Ahmad Zain An Najah pernah menjadi Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Mesir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Nonaktifkan Anggotanya yang Ditangkap Densus 88, Sebut Urusan Pribadi Tak Terkait Secara Lembaga,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved