UPDATE Aturan Naik Pesawat Berlaku sampai 29 November, Ada Syarat Baru untuk Calon Penumpang
Aturan Terbaru Naik Pesawat berlaku sampai November 2021 sesuai Inmendagri dalam PPKM merivisi syarat naik pesawat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Terbaru Naik Pesawat berlaku sampai November 2021 sesuai Inmendagri dalam PPKM merivisi syarat naik pesawat.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi, yang secara teknis mengatur kegiatan masyarakat.
Termasuk penumpang yang akan berpergian menggunakan pesawat.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali.
Aturan terbaru PPKM sekarang naik pesawat sudah bisa full 100 persen.
• Update Daftar Kabupaten Kota Terapkan Level PPKM Terbaru Berlaku sampai 29 November 2021
"100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Selain itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Bunyi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 lainnya yaitu transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas ruangan.
Instruksi Menteri ini yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2021mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021.
• Aturan PPKM Terbaru 29 November 2021 dan Revisi Syarat Perjalanan Inmendagri, Masih Perlu Antigen?
Pesawat Udara Cukup Antigen
Pemerintah kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin 1 November 2021 lalu.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir seperti dikutip dari kompas.com.
"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia.
Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.
Setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021 lalu.