Curi Kabel Listrik, Pria 44 tahun Diringkus Polsek Sungai kakap
Ketika keadaan sepi, tersangka memanjat tiang gardu listrik di lokasi tersebut lalu memotong kabel grounding dengan tang yang ia bawa.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Mencuri kabel listrik dari gardu listrik aktif, seorang pria bernama Yazid (44) warga Pontianak ini diringkus anggota Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Sunyitno, SH., MH menyampaikan kasus pencurian ini terjadi di jalan parit Banjar, Dusun Melati, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, minggu 14 november 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Ketika keadaan sepi, tersangka memanjat tiang gardu listrik di lokasi tersebut lalu memotong kabel grounding dengan tang yang ia bawa.
Namun, saat itu terdapat warga yang melihat aksinya dan wargapun langsung segera mengamankannya kemudian melapor ke Polsek Sungai Kakap.
• Curi Pagar Besi Pakai Pick Up, Oknum PNS Diringkus Polisi
"Tersangka ini memotong kabel itu dengan tujuan untuk mengambil tembaga yang ada di dalam kabel untuk dijual, namun saat melaksanakan aksinya, ada warga yang melihat dan mengamakannya lalu melapor ke PLN dan ke kami,''ungkap Iptu Sunyitno, Selasa 16 November 2021.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa kabel tembaga sepanjang 5 meter dan satu tang sudah diamankan di Polsek Sungai Kakap guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-dan-barang-bukti-pencurian-kabel-listr2435.jpg)