Curi Pagar Besi Pakai Pick Up, Oknum PNS Diringkus Polisi

Melihat situasi komplek sedang sepi, keduanya pun langsung turun dan mengangkut pagar yang memiliki panjang 5 meter dan tinggi 1,2 meter

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka dan barang bukti pencurian pagar besi yang diamankan petugas kepolisian. File istimewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepergok mencuri pagar besi milik warga, seorang pria berinisial DA (38) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil diringkus Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan, bahwa pencurian itu dilakukan oleh DA bersama seorang rekannya berinisial PL yang saat ini masih buron.

Pencurian itu sendiri dilakukan oleh keduanya pada minggu 14 November 2021 pagi di sebuah rumah di kawasan jalan GM. Said, Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan.

Saat itu keduanya menggunakan mobil Pick Up berhenti di depan rumah targetnya.

Pemkot Pontianak Galang Bantuan untuk Korban Banjir, Tiga Unit Mobil Box Disalurkan

Melihat situasi komplek sedang sepi, keduanya pun langsung turun dan mengangkut pagar yang memiliki panjang 5 meter dan tinggi 1,2 meter itu ke atas bak mobil.

Ketika hendak pergi, ada warga yang melihat aksi mereka langsung meneriaki para pelaku.

Aksi kejar - kejaran pun terjadi antara para pelaku yang menggunakan mobil dan warga yang mengejar menggunakan sepeda motor, namun saat itu warga sempat kehilangan jejak.

Mendapat laporan pencurian tersebut, petugas Kepolisian dari Tim PRC Polda Kalimantan Barat yang mendapat laporan tersebut mencari keberadaan tersangka melalui plat Kendaraan bermotor dan berhasil menemukannya di rumahnya.

Kemudian, DA beserta barang bukti langsung dibawa serahkan ke Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

",Hasil pemeriksaan, DA ini mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian itu bersama temannya yang masih buron,"ujarnya, Senin 15 November 2021.

Atas perbuatannya, DA akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved