Aturan PPKM Terbaru 29 November 2021 dan Revisi Syarat Perjalanan Inmendagri, Masih Perlu Antigen?

Aturan PPKM kembali diperpanjang dan berlaku hingga 29 November 2021 dan ada revisi syarat perjalanan di dalam Inmendagri.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
EKO SISWONO TOYUDHO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi. 

Pemerintah juga akan melarang perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.

Selain itu pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Nataru serta dampaknya di segala aspek baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Luhut menilai, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus COVID-19 pada periode Nataru 2021 akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia ke depan.

“Di kesempatan ini, di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita. Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua,” kata Luhut.

Syarat Perjalanan Terbaru

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Namun, Inmendagri kali ini berbeda dari Inmendagri sebelumnya.

Inmendagri yang diterbitkan pada Senin 15 November 2021 tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 masih mengatur persyaratan perjalanan domestik.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan mengenai peraturan syarat naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3.

Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.

Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga syarat.

Aturan Baru Calon Penumpang Naik Pesawat Periode PPKM Berlaku Sampai 15 November 2021

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved