Menilik Jeratan Hukum yang Menunggu Tubagus Joddy, Sopir Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sudah dimakamkan satu liang lahat di TPU Malaka Islamic Centre, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat 5 November 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal lalu lintas di Tol Mojokerto-Jombang, Jawa Timur, Kamis 4 November 2021 siang.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan saat mereka sedang menuju Surabaya, Jawa Timur bersama dengan supir bernama Tubagus Joddy, pengasuh Siska Lorensa, dan Gala Sky Ardiansyah.
Namun, Tubagus Joddy, Siska, dan Gala Sky Ardiansyah selamat dalam musibah kecelakaan di Tol dan hanya mengalami luka saja. Korban meninggal adalah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sudah dimakamkan satu liang lahat di TPU Malaka Islamic Centre, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat 5 November 2021.
• DILUAR Dari Perencanaan, Adik Bibi Andriansyah Telah Wujudkan Cita-cita Sang Kakak dan Vanessa Angel
Polisi pun telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Sebagai informasi, Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Andriansyah, serta asisten ke Surabaya pada Kamis 4 November 2021.
Saat berada di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.
Setelah diperiksa intensif dan didukung dengan bukti petunjuk, Joddy dinyatakan terbukti bermain media sosial beberapa saat sebelum kendaraan mengalami kecelakaan.
Selain itu, Joddy juga sempat menelepon saat berkendara.
• Nasib Terkini Tubagus Joddy Sopir Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Terancam 12 Tahun Penjara
Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB.
Dalam kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan penyidik menjerat Joddy dengan pasal berlapis.
"Kenapa dikenakan (pasal) 311? Mengemudikan kendaraan itu tidak boleh bermain handphone," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu 13 November 2021.
Dalam pemeriksaan, Joddy mengaku sudah mengetahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak diperbolehkan bermain gawai.
"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk. Setelah kami telusuri, betul, dia di beberapa tempat bermain handphone. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Usman Latif.
• Lewat Sepekan Kecelakaan Renggut Nyawa Vanessa dan Bibi, Gala Sky Mulai Cari Keberadaan Orang Tua