Info Stimulus

Cara Daftar Bantuan Kemenparekraf 15-26 November 2021 Lengkap Syarat Pendaftaran, Buruan !

Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Editor: Zulkifli
BPUP
Tangkapan Layar - Syarat daftar bantuan pelaku pariwisata November 2021. 

TRIBUNPONTNIANAK.CO.ID - Pandemi telah berimbas hampir semua sektor. Aktivitas ekonomi hingga pariwasata tak luput terkena imbas.

Pemrintah juga lantas merespon dengan menerapkan berbagai program untuk menggulangi dampak tersebut.

Ragam bantuan tersebut terus berjalan yang dijalankan berbagai Kementerian mulai dari Kemenkop UKM, Kemensos hingga Kemendikbud dan Kementerian lainnya.

Teranyar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan dalam bentuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Kabar Terbaru BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lengkap Cara Pencairan hingga Desember 2021

Bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya.

Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan sebesar Rp 2 juta ini akan dibuka 15 — 26 November 2021.

Selengkapnya, cara mendapatkan bantuan pelaku wisata dapat disimak di sini:

Pendaftaran bansos Kemenparekraf

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.

Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Persyaratan

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

1. Jenis usaha

Masuk dalam 6 kategori usaha:

- Biro perjalanan wisata

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved