Cara Cek NIK KTP Tanpa Harus Datang ke Disdukcapil Lebih Praktis dan Efisien
NIK sangat penting pada KTP, berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP Elektronik merupakan basis data sebagai warga negara.
Data KTP Elektronik sudah terintegrasi secara nasional sehingga tidak bisa lagi untuk menggandakan identitas.
Untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat juga sudah bisa dilakukan secara online.
NIK sangat penting pada KTP, berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.
Adapun NIK dibutuhkan untuk berbagai pengurusan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini sedang berlangsung.
• Syarat Ganti Kartu ATM BCA ke Chip Secara Mandiri Hanya Pakai KTP-E
Berbagai kebutuhan atau pendaftaran yang mengharuskan NIK disertakan atau dicantumkan.
Untuk mengecek NIK, warga dapat mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing.
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIK sudah masuk dalam sistem dukcapil atau tidak.
Berikut Cara Mengecek NIK Tanpa Perlu Mendatangi Dukcapil.
1. Call Center Dukcapil
Cara yang paling cepat untuk mendapat respons adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Warga dapat menghubungi call center itu ke nomor 1500-537.
Pada Selasa (8/6/2021), Kompas.com menghubungi nomor tersebut untuk mengecek NIK. Petugas dengan cepat memberikan informasi yang dibutuhkan.
Sebelum melakukan panggilan, warga harus menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan petugas saat verifikasi.
Adapun data yang dibutuhkan antara lain NIK dan nomor KK.
Apabila nomor tidak valid, pemohon dapat langsung mengajukan sinkronisasi data/NIK.
2. Pesan singkat
Opsi pengecekan NIK lain yang dapat dicoba adalah melalui pesan singkat (SMS).
Pesan tersebut harus mengikuti format berikut: Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
3. WhatsApp
Warga juga dapat menggunakan layanan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk mengecek NIK.
Pemohon dapat mengirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kemudian, kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Berbeda dengan menelepon call center, butuh waktu cukup lama bagi pemohon untuk menerima balasan melalui pesan singkat ini.
4. Situs Kemendagri
Pilihan lain untuk mengecek NIK adalah dengan mengakses situs Kemendagri di: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Pada halaman beranda situs, cari menu e-KTP dan isi NIK.
Apabila nomor valid, pemohon akan diarahkan ke tampilan berisi data lengkap sesuai KTP.
5. Media sosial
Masyarakat juga dapat meminta bantuan akun sosial media resmi Dukcapil.
Untuk Twitter, warga dapat menghubungi akun resmi Dukcapil masing-masing daerah. Misalnya, bagi warga DKI Jakarta bisa melalui akun @dukcapiljakarta.
Sementara itu, warga juga bisa menghubungi akun Facebook Dukcapil di daerah masing-masing.
6. Email
Opsi terakhir untuk mengecek NIK adalah memalui pesan daring (email) ke: callcenter.dukcapil@gmail.com.
Pada badan email, pemohon wajib mengisi dengan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Meski demikian, cara ini akan membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, 6 Cara Cek NIK KTP Tanpa Perlu ke Dukcapil".