Isi Permendikbud 30 yang Tuai Pro-Kontra ! Pasal Kontroversi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak......................................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Timbul pro dan kontra di publik soal Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Sejumlah kalangan banyak membahas soal aturan yang akrab dinamakan Permendikbud 30 ini.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Sebab, ada kalangan yang menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis 11 November 2021, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Apakah Bulan Ini Dapat Kuota Belajar ? Cek Kepastian Apakah Bulan November Dapat Kuota Kemendikbud !
Pegiat hak asasi manusia (HAM) Nisrina Nadhifah berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.
“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata Nisrina kepada Kompas.com, Rabu 10 November 2021.
Meski demikian, Permendikbud Ristek 30/2021 juga menuai kritik.
Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai beleid tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina.
Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.
“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Lantas, seperti apa isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menimbulkan pro dan kontra tersebut?
• Ada Guru Berhonor Rp 100 Ribu per Bulan, Ini Perintah Menteri Nadiem Makarim kepada Kepala Daerah
Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021
Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021: