Isi Permendikbud 30 yang Tuai Pro-Kontra ! Pasal Kontroversi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pun menuai tanggapan dari berbagai pihak......................................................................

Editor: Jimmi Abraham
KONTAN.CO.ID/ANTARA FOTO
Ilustrasi wisudawan dan wisudawati universitas. 

Pasal 5

(1) Kekerasan  Seksual  mencakup  tindakan  yang  dilakukan secara  verbal,  nonfisik,  fisik,  dan/atau  melalui  teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan  Seksual  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi: 

a. menyampaikan  ujaran  yang  mendiskriminasi  atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;   

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon,  dan/atau  siulan  yang  bernuansa  seksual pada Korban; 

d. menatap  Korban  dengan  nuansa  seksual  dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan  pesan,  lelucon,  gambar,  foto,  audio, dan/atau  video  bernuansa  seksual  kepada  Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil,  merekam,  dan/atau  mengedarkan  foto dan/atau  rekaman  audio  dan/atau  visual  Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah  foto  tubuh  dan/atau  informasi  pribadi Korban  yang  bernuansa  seksual  tanpa  persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; 

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya  pada  tubuh  Korban  tanpa  persetujuan Korban;

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved