Dua Nama Menguat Gantikan Andika Perkasa dari KSAD, Politisi PDIP Sebut Tak Mau Berandai-Andai
Selain itu, menurut tradisi, yang akan menjadi KSAD adalah mereka yang menjabat sebagai Wakasad atau Pangkostrad.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jenderal TNI Andika Perkasa telah resmi menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Posisi mantan Pangdam XII/Tpr itu di Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), jabatan terakhir sebelum jadi panglima pun kosong.
Namun demikianm sudah ada dua nama yang diprediksi kuat akan mengisinya.
Kedua nama itu adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letjen Dudung Abdurachman, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Letjen Bakti Agus Fadjari.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menilai peluang Dudung dan Bakti menjadi KSAD lebih besar dibanding lainnya, karena jabatan yang mereka emban.
• ALASAN DPR Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Suksesor Marsekal Hadi Tjahjanto
Selain itu, menurut tradisi, yang akan menjadi KSAD adalah mereka yang menjabat sebagai Wakasad atau Pangkostrad.
"Dari ini seperti apa tradisinya sekarang, biasanya ya KSAD itu adalah mereka yang bintang 3 diangkat dari Wakasad atau Pangkostrad."
"Itu yang sudah-sudah seperti itu," terang TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 November 2021, dilansir Tribunnews.
Kendati demikian, TB Hasanuddin mengatakan, mengenai siapa pengganti Andika, menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kira-kira siapa, saya tidak mau berandai-andai, ya kita tunggu saja keputusan Presiden nanti," tandasnya.
• BIODATA Letjen TNI Bakti Agus Fadjari Calon Kasad Pengganti Andika Perkasa
Membandingkan Harta Letjen Dudung dan Bakti Agus
Letjen Dudung Abdurachman dan Letjen Bakti Agus Fadjri sama-sama terakhir melaporkan harta mereka pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2020.
Kala itu, Dudung masih menjabat sebagai Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), sementara Bakti sudah menjadi Wakasad.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selisih kekayaan antara Dudung dan Bhakti cukup jauh, mencapai Rp13 miliar.