BREAKING NEWS - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tersangka, 3 Pengakuan Tubagus Joddy
Tubagus Joddy mengaku sempat bermain handphone atau ponsel saat menyetir mobil, sebelum insiden kecelakaan terjadi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pasanga selebritis Tanah Air, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memasuki babak baru.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut, Rabu 10 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran, membenarkan kabar tersebut.
Imran menyebut, Kejari Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, dikutip dari Kompas.com.
• Mayang Heran Kakaknya Vanessa Angel Kirim Uang Jajan Pertama Kalinya: Banyak Banget!
Dalam SPDP dari kepolisian mencantumkan Tubagus Muhammad Joddy dengan status tersangka.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," lanjut Imran.
Setelah menerima SPDP kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Guna menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Imran menambahkan, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy terancam hukuman pidana 6 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 20 juta.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sementara itu, Pasal 310 ayat 4 berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
• Keluarga Bibi dan Vanessa Tunggu Itikad Baik Tubagus Joddy: Sampai Sekarang Belum Ada Komunikasi!
Pengakuan Tubagus Joddy pada Polisi