Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini 10 November 2021, Syaratnya Kini Hasil Tes Antigen Negatif
Aturan terbaru naik pesawat hari ini Rabu 10 November 2021 kini dipermudah cukup melapirkan syarat hasil tes antigen negatif.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru naik pesawat hari ini Rabu 10 November 2021 kini dipermudah cukup melapirkan syarat hasil tes antigen negatif.
Seperti diketahui, syarat dan aturan naik pesawat terbang telah diperbarui sejak pekan lalu tepatnya Rabu 3 November 2021 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
• Syarat Naik Pesawat Kini Dipermudah, Hasilnya Bali Langsung Ramai Dikunjungi Para Wisatawan
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR tetapi bisa dengan tes Antigen.
Namun aturan ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Adapun ketentuan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan pesawat wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu:
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Menghindari Kerumunan
- Mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer
• Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini Senin 8 November 2021, Aturan Naik Pesawat Dilonggarkan
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021, berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis;