Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini Senin 8 November 2021, Aturan Naik Pesawat Dilonggarkan
Bagi yang sudah dua kali menerima dosis vaksin Covid-19, calon penumpang cukup melampirkan hasil tes antigen saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat perjalanan terbaru hari ini Senin 8 November 2021 khusus aturan naik pesawat kini dilonggarkan.
Bagi yang sudah dua kali menerima dosis vaksin Covid-19, calon penumpang cukup melampirkan hasil tes antigen saja.
Syarat terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang pada empat Surat Edaran (SE), yakni Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan yang tertulis pada salah satu edaran adalah adanya penyesuaian apabila penumpang menggunakan transportasi udara.
• Syarat Naik Pesawat Masuk Kalbar Wajib Swab PCR, Midji: Jangan Buat Kebijakan Berdasarkan Opini
Penyesuaian tersebut yakni penumpang dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penggunaan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen wajib disertai kartu vaksin dengan dosis lengkap.
Sehingga penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.
Perlu diketahui, peraturan tersebut berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Terkait kapan berlakunya, SE Nomor 94, 95, dan 97 telah efektif sejak Selasa (2/11/2021) sementara Nomor 96 untuk transportasi udara pada Rabu (3/11/2021).
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.
Perjalanan dari dan ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Bali
Udara
- Kartu vaksin dosis lengkap;
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.