Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Rasakan Manfaat Tambahan untuk Dapatkan KPR Ringan

Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi

Editor: Nina Soraya
Tribunpontianak.co.id/Istimewa
Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan ada satu lagi keuntungan terdaftar sebagai peserta.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJamsostek melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek.

Sebelumnya satu di antara syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.

Peringati HARPENAS, Bank Kalbar Ikuti Akad Massal KPRS di Lima Kantor Cabang

“Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” katanya dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJamsostek pada Rabu 3 November 2021.

Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek.

Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.

Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.

"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," tambahnya.

Bank Kalbar Lampaui Penyaluran KPRS Hingga Juni 2021, Tempati Rangking ke-3 BPD Nasional

Selanjutnya Anggoro mengatakan dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta.

“Saya pastikan seluruh personil BPJamsostek segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT,” ujarnya.

“Kabar baik ini kami persembahkan bagi peserta BPJamsostek dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” tutur Anggoro.

Anggoro berharap adanya Manfaat Layanan Tambahan ini dapat menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Cara Cairkan JHT Pakai Aplikasi Jamsostek Mobile, Tak Perlu ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved