Aturan Terbaru Pengemudi atau Sopir Soal Larangan Bermain Ponsel saat Menyetir, Sanksi hingga Denda

Aturan terbaru mengemudi kendaraan di jalanan khususnya terkait penggunaan ponsel di tahun 2021.

Editor: Rizky Zulham
Pexels
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru mengemudi kendaraan di jalanan khususnya terkait penggunaan ponsel di tahun 2021. 

Tidak boleh menggunakan ponsel ketika berkendara merupakan salah satu aturan sekaligus larangan yang harus dipatuhi semua pengendara.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Aturan Magang Terbaru 2021 di Indonesia - Jangka Waktu, Uang Saku hingga Kewajiban Internship

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 106 ayat (1), terdapat aturan yang menjadi dasar larangan yang tidak boleh dilanggar pengendara, yang bunyinya sebagai berikut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.

Ini dilakukan agar tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan yang lain.

Salah satu cara mengemudi dengan penuh konsentrasi adalah tidak menggunakan ponsel ketika dan selama berkendara.

Secara lebih rinci, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 283.

Bunyi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kepastian Status Hukum Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Kini Diungkap Polisi

Artinya, jika seseorang mengemudikan kendaraannya di jalan dengan melakukan kegiatan lain sehingga mengganggu konsentrasi, akan mendapat konsekuensi.

Konsekuensi tersebut adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak Rp750.00,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved