Pemkab Sintang Beri Dispensasi tidak Masuk Kantor Bagi ASN yang Terdampak Banjir
Selain itu, mengingat pada saat ini sedang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pelaksana Harian Bupati Sintang, Yosepha Hasnah memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Sintang yang mengalami musibah banjir dan terdampak banjir.
Dispensasi berlaku sejak 5 November sampai dengan 12 November 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan situasi musibah bencana banjir di Kabupaten Sintang.
Pemberian dispensasi tidak masuk kantor tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Nomor : 860/5103/BKPSDM-D tentang pemberian dispensasi tidak masuk kantor bagi pegawai aparatur sipil negara yang mengalami musibah banjir dan terdampak musibah banjir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengalami musibah banjir dan terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang terkena musibah banjir,” kata Yosepha, belum lama ini.
Sementara bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang tidak mengalami musibah banjir dan tidak terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya yang tidak terkena musibah banjir tetap masuk kerja sesual dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
• Banjir Rendam Jembatan Menendang, Kapolsek Pengkadan Bersama Personel dan Warga Perbaiki Jembatan
Bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang bersifat Pelayanan Publik seperti : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Rumah Sakit Umum Daerah Ade M Djoen Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, BPBD, Dukcapil, Bapenda, DPMPTSP dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya dapat dispensasi dengan memperhatikan kekuatan personil, beban kerja serta kualitas pelayanan
Selain itu, mengingat pada saat ini sedang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Yosepha meminta supaya Kepala OPD untuk mengikuti dan menghadiri jadwal Rapat Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dan mengikutsertakan pejabat/staf terkait dijajaran Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.
[Update Berita seputar Kabupaten Sintang]