Khazanah Islam
Ketentuan Menjamak dan Mengqashar Sholat Fardu, Sholat Apa Saja yang Bisa ?
Seseorang boleh melakukan sholat jamak artinya menggabungkan dua sholat fardu seperti sholat Dzuhur dan Ashar.
2. Musafir
Seorang musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.
3. Darurat atau Ada Halangan
Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.
4. Lupa Sholat
Ketika seseorang lupa mengerjakan satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.
5. Wanita Haid
Manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.
Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir).
Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.
Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.
( Update Berita Khazanah Islam )
(*)