8 Daftar Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid ! Cek, Kamu Termasuk Orang Tidak Boleh Vaksin?

Hingga kini, vaksinasi Covid-19 ini terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Editor: Jimmi Abraham
FREEPIK/JCOMP
Ilustrasi demam yang bisa menjadi kondisi yang bisa membuat seseorang tak boleh diberikan vaksin Covid-19. 

Ibu menyusui harus berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin.

Setelah disuntik vaksin, ibu menyusui tetap bisa memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayi.

Anak-anak di Indonesia kini juga sudah bisa diberikan vaksin Covid-19.

Jika sebelumnya vaksinasi Covid-19 di Indonesia baru diizinkan untuk anak usia 12 tahun ke atas, mulai November 2021 ini anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa diberikan vaksin Covid-19.

Per 1 November 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac, baik itu CoronaVac dan vaksin Covid-19 Bio Farma untuk digunakan pada anak usia 6-11 tahun.

Bantu Pasien Covid-19 Dapatkan Oksigen, Driver Ojol Pontianak Ubay Pemenang Mitra Juara Gojek 2021

Selain itu, penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini juga boleh diberikan vaksin Covid-19.

Per September 2021, penyintas Covid-19 di Indonesia bisa disuntik vaksin Covid-19 setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Tapi, jadwal atau waktu pemberian vaksin kepada penyintas Covid-19 ini lagi-lagi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing penyintas.

Vaksin bisa saja tetap diberikan setelah 3 bulan penyintas Covid-19 dinyatakan sembuh karena bergantung dengan derajat keparahan penyakit yang diderita.

Kemenkes RI telah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis adalah bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Data terkait efikasi dan keamanan vaksin terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, termasuk mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.

Data terkait efikasi dan keamanan vaksin terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, termasuk mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved