Penanganan Covid

Syarat Penerbangan ke Pontianak Tetap Gunakan Hasil PCR

Sebagai informasi, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.

Editor: Nasaruddin
IST
Petugas KKP Pontianak di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat sedang menscan QR Code Hasil Laboratorium Penumpang saat kedatangan, Januari 2021 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat termasuk Bandara Internasional Supadio Pontianak tetap menggunakan hasil tes PCR.

Harisson menegaskan, tak ada perubahan terkait ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 75 Tahun 2021 itu.

"Untuk masuk ke Kalbar, melalui pesawa udara, masih memberlakukan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 75 Tahun 2021, yakni harus tes PCR," kata Harisson saat dihubungi, Jumat 5 November 2021.

Namun demikian, untuk penerbangan ke luar Kalbar bisa menggunakan tes antigen pada satu sebelum berangkat, tapi harus terlebih dulu vaksin tahap 1 dan 2.

Ungkap 42 Kasus PETI, Polda Kalbar Masih Selidiki Aktor Intelektual dan Pasar Dari Emas Ilegal

"Penerbangan ke luar Kalbar, apabila sudah melakukan vaksinasi lengkap 1 dan 2, maka syarat penerbangan bisa menggunakan antigen atau PCR. Tapi bila vaksinasi belum lengkap wajib PCR H+3," terang Harisson.

Sebagai informasi, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.

Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes PCR.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers PPKM, Selasa 2 November 2021.

Syarat Penerbangan Pakai Hasil Tes Antigen Mulai Berlaku Rabu 3 November 2021

Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

Rapid test antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat dua dosis vaksin.

Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.

"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," tertulis dalam Inmendagri.

Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.

Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1).

Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.

Syarat penerbangan menggunakan hasil negatif tes antigen mulai berlaku Rabu 3 November 2021.

Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati Rabu 3 November 2021.

"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita.

Adita mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru.

Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021.

Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu.

"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya, Selasa 2 November 2021.

Oleh sebab itu, ia menekankan, pada hari ini masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Pesawat ke Kalbar Masih Wajib Kantongi Hasil Tes PCR"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved