Breaking News

Profil Djuanda Kartawijaya: Perdana Menteri ke-10 Indonesia dan Pencetus Deklarasi Djuanda

Lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, tanggal 14 Januari 1911, Djuanda adalah anak pertama dari pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah murid Sakola Ra'jat Iboe Inggit Garnasih mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Ke-107 Ir H Djuanda Kartawidjaja di Jalan Liogenteng, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Minggu 14 Januari 2021. Sosok Ir H Djuanda yang mengukuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda itu, lahir di Tasikmalaya pada 14 Januari 1911 dan meninggal pada 7 November 1963, yang kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional oleh pemerintah RI. Acara peringatan ini dimeriahkan dengan menggelar karnaval dan festival parahu kolotok dengan tujuan untuk mengingat jasa-jasa dan mengenalkan kembali sosok serta peranan Ir H Djuanda Kartawidjaja kepada masyarakat luas khususnya anak-anak dan generasi muda. 

Ia juga sempat menjadi pemimpin sekolah Muhammadiyah.

Pada karier selanjutnya, Djuanda menjadi pegawai Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat, Hindia Belanda, sejak tahun 1939.

Sejak ia lulus dari HBS, Djuanda memilih untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat.

Djuanda lebih memilih untuk mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta dengan gaji secukupnya.

Padahal, pada saat itu, ia ditawari untuk menjadi asisten dosen di THS.

Ia akhirnya mengajar selama empat tahun di Muhammadiyah.

Setelah itu, tahun 1937, Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintah di Jawaatan Irigasi Jawa Barat.

Ia juga menjadi anggota Dewan Daerah Jakarta.

Profil Sultan Aji Muhammad Idris, Pahlawan Nasional Asal Kaltim Syahid saat Berjuang di Sulawesi

Deklarasi Djuanda

Salah satu hasil dari jasa yang Djuanda berikan untuk Indonesia adalah mencetus Deklarasi Djuanda.

Deklarasi Djuanda dibentuk pada 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawijaya saat ia masih menjadi Perdana Menteri Indonesia.

Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah NKRI mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan tersebut Belanda menyatakan pulau-pulau Indonesia di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai.

Hal tersebut juga berarti bahwa kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved