Khazanah Islam
Jamak Sholat Magrib dan Isya, Duzhur dan Ashar Dalam Perjalanan Lengkap Tata Cara dan Niat
Artinya dua sholat dilakukan pada waktu satu waktu, namun hal itu dikerjakan jika dalam kondisi tertentu.
“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”
Orang yang Boleh Menjamak Sholat
1. Sedang Arafah dan Muzdalifah.
Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyari’atkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.
2. Musafir
Seorang musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.
3. Darurat atau Ada Halangan
Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.
4. Lupa Sholat
Ketika seseorang lupa mengerjakan satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.
5. Wanita Haid
Manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.
Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir).
Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.
Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.
( Update Berita Khazanah Islam )
(*)