Khazanah Islam
Jamak Sholat Magrib dan Isya, Duzhur dan Ashar Dalam Perjalanan Lengkap Tata Cara dan Niat
Artinya dua sholat dilakukan pada waktu satu waktu, namun hal itu dikerjakan jika dalam kondisi tertentu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam beribadah seluruh ibadah memiliki tata caranya masing-masing.
Bahkan bagi orang mengalami halangan juga ada rukhsoh atau keringan yang diberikan.
Seperti melakanakan sholat wajib 5 waktu yang bisa dijamak atau digabungkan pelaksanaannya.
Artinya dua sholat dilakukan pada waktu satu waktu, namun hal itu dikerjakan jika dalam kondisi tertentu.
Dalam perjalanan sebagai musafir untuk tujuan kebaikan.
Ketentuan dalam melakanakan sholat dengan dijamak harus memenuhi syarat.
Jika tidak dalam kondisi tersebut maka wajib melakanakan sesuai waktu masing-masing.
Menjamak sholat ada dua jenis yatu Sholat Jamak Taqdim dan Sholat Jamak Takhir.
Sholat Jamak Takdim (mengerjakan sholat di waktu sholat pertama) seperti Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Ashar.
Sholat Jamak Takhir (mengerjakan sholat di waktu sholat kedua ) seperti Dzuhur dan Ashara dikerjakan di waktu Ashar, namun harus diawali dengan niat jamak takhir saat memasuki waktu Dzuhur.
Pasangan Sholat wajib yang bisa di jamak hanya ada 4 yaitu Dzuhur, Ashar, Magri dan Isya. Sementara Subuh tidak bisa di jamak.
• Cara Sholat Jamak 4 Sholat Fardu Dzuhur Ashar Magrib dan Isya dan Niat Jamak Arab Latin
Sholat jama harus dilaksanakan secara beruntun, artinya setelah mendirikan sholat pertama langung dilanjutkan dengan sholat kedua tanpa jeda.
Cara Sholat Jamak
Menjamak shalat zhuhur dengan ‘ashar, maka yang harus dikerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu sebagaimana mestinya dengan lafazh niat yang telah disampaikan di atas.
Setelah selesai shalat zhuhur kerjakan shalat ‘ashar secara langsung tanpa harus diselingi oleh kegiatan lainnya, seperti dzikir maupun shalat sunat.
* Niat sholat Jamak Takdim
- Dzhuhur dengan Ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى
Usholli Fardo Dzuhri Arba'a Rak'ataini Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil 'Asri Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala
“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”
- Maghrib dengan ‘Isya
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى
Usholli Fardo Maghribi Tsalasa Rak'ataini Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'isyai Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala
“Sengaja aku shalat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘Isya karena Allah Ta’ala.”
*Niat Sholat Jamak Takhir
- Dzuhur dengan ‘Ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
Usholli Fardo Dzuhri Arba'a Rak'ataini Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'Asri Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala
“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”
- Magrib dengan Isya
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
Usholli Fardo 'Ashri Arba'a Rak'ataini Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bildzuhri Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala
“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”
Orang yang Boleh Menjamak Sholat
1. Sedang Arafah dan Muzdalifah.
Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyari’atkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.
2. Musafir
Seorang musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.
3. Darurat atau Ada Halangan
Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.
4. Lupa Sholat
Ketika seseorang lupa mengerjakan satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.
5. Wanita Haid
Manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.
Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir).
Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.
Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.
( Update Berita Khazanah Islam )
(*)