Cara Mengubah Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya ?

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan cara online atau cara offline.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN/REPRO.
Ilustrasi - Prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kalian pengguna BPJS Kesehatan ? Tahukah kalian apa saja informasi penting yang harus kamu ketahui.

Saat mendaftar tentunya masyarakat akan diberikan pilihan untuk menentukan kelas, yakni kelas 1 kelas 2 dan kelas 3.

Namun seiring berjalannya waktu, Anda mungkin akan mempertimbangan penurunan kelas karena mempertimbangkan beban ekonomi yang tengah menghimpit.

Atau justru Anda ingin menaikkan kelas keanggotaan BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.

Nah untuk mengubah kelas keanggotaan BPJS Kesehatan ini Anda harus memenuhi prosedur tertentu dan menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Apa Itu Vclaim BPJS Kesehatan ? Inovasi Layanan BPJS Berbasis Teknologi Cara Kerja Vclaim

Syarat mengubah kelas BPJS Kesehatan

Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen berupa :

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- Kartu peserta JKN-KIS

- Formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

2. Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.

3. Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved