Seorang Anak di Pontianak Jadi Korban Kawin-kawinan 5 Teman Bermain

Korban mengaku masih ada pelaku lain yang pernah melakukan perbuatan serupa, namun lupa siapa namanya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
TribunWow
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang anak perempuan di Pontianak menjadi korban asusila yang diduga dilakukan lima teman bermainnya.

Satu di antara pelaku mengaku tindakan asusila itu dilakukannya karena pengaruh seringnya menonton film dewasa.

Dengan modus permainan kawin-kawinan, anak di bawah 12 tahun itu melakukan perbuatan cabul kepada korban.

''Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa,'' kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, Rabu 3 November 2021.

Efek Nonton Film Dewasa, 5 Anak di Pontianak Cabuli Teman Sepermainan! Warning Bagi Orang Tua

Indra mengungkapkan, peristiwa ini dilaporkan kepada pihaknya pada 1 November 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada lima anak dibawah usia 12 tahun yang diduga menjadi pelaku.

Korban mengaku masih ada pelaku lain yang pernah melakukan perbuatan serupa, namun lupa siapa namanya.

Tindakan asusila ini terjadi sejak 2020 lalu. 

Korban dan pelaku adalah teman sepermainan.

Setelah seorang pelaku melakukan tindakan asusila, seiring berjalannya waktu, jumlah pelaku terus bertambah.

"Konologisnya berawal di tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian empat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda, artinya tidak secara bersama-sama," kata Indra.

Indra menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama neneknya, karena kedua orangtua telah berpisah.

"Jadi, awalnya korban cerita telah dicabuli kepada neneknya. Sementara terduga pelaku lima orang," ujar Indra.

Efek Nonton Film Dewasa, 5 Anak di Pontianak Cabuli Teman Sepermainan! Warning Bagi Orang Tua

Kelima bocah sebagai pelaku telah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini sudah kami periksa 5 orang anak berusia di bawah 12 tahun terkait perbuatan pencabulan," kata Kasat.

"Kelima diduga pelaku sudah kami periksa didampingi orangtuanya. kemudian terkait dengan kejadian tersebut, saat ini yang kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," terang Indra.

"Kami akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, tentu saja dengan pendekatan terhadap anak tersebut dengan didampingi orangtua dan Dinas Sosial," ucap Indra.

Indra merinci, rata-rata usia pelaku 12 tahun, tapi ada yang berusia 10 tahun dan 9 tahun.

Indra mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan diversi sesuai dengan pasal 21 Undang - Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan pidana.

"Jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut,'' katanya.

''Kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak - anaknya,'' pesan Kasatreskrim AKP Indra Asrianto.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, kasus ini harus menjadi PR bagi para orang tua di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak.

Eka menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak dapat disebabkan oleh pengaruh buruk gadget khususnya handphone, yang semakin hari banyak orang tua yang membebaskan anaknya bermain handphone dalam kesehariannya.

"Penggunaan handphone saat ini sudah sangat berbahaya liarnya di tangan anak-anak," kata Eka.

"Hal-hal ini bisa jadi ada dorongan orang dewasa. Namun ini juga tidak terlepas karena kurangnya pengawasan orang tua dalam penggunaan gaget kepada anak-anaknya," ungkapnya.

"Apalagi saat ini tayangan di televisi pun sudah sangat kurang terhadap edukasi terhadap anak di bawah umur. Banyak sekedar hiburan untuk orang dewasa, bukan pelajaran, sehingga anak-anak banyak yang mencontoh hal-hal yang seharusnya tidak mereka konsumsi,'' terang Eka.

Dalam kasus anak, baik pelaku dan juga korban, sama-sama merupakan korban.

Oleh sebab itu pihaknya dari KPPAD akan melakukan pendampingan kepada kedua pihak secara psikologis dan kesehatan.

"Usia dini ialah usia emas dalam tumbuh kembang anak, tentunya pendampingan tidak hanya diserahkan kepada pihak sekolah saat mereka bersekolah," paparnya.

"Saat anak ada di lingkungan masyarakat dan keluarga, saat inilah orang tua wajib berperan aktif untuk menentukan baik buruk anak kita kedepannya. Awasi penggunaan gadget anak, hapus aplikasi yang tidak mendidik, beri pemahaman-pemahaman terkait norma-norma sosial,” pesannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved