ULTIMATUM PNS Terbaru November 2021 - Absen Kerja 10 Hari Langsung Pecat
Aturan kerja PNS terbaru bagi yang absen atau bolos kerja sampai 10 hari bisa langsung dipecat.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan kerja PNS terbaru bagi yang absen atau bolos kerja sampai 10 hari bisa langsung dipecat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri menerbitkan surat edaran (SE) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Itu terkait aturan baru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Adapun sanksi yang tercantum dalam PP itu, yakni pemberhentian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut.
"Selama 10 hari bolos tanpa alasan, maka sanksinya bisa berhenti," ujar Kepala BKPSDM Kepri M Firdaus, Senin 1 November 2021.
• Hore! Tunjangan PNS Cair, Cek Skema Pencairannya Mulai dari Besaran hingga Rinciannya
Ia menjelaskan, 10 hari berturut-turut itu pengertiannya, bila mulai dari Senin hingga Jumat tidak masuk.
Kemudian pada Minggu selanjutnya, Senin sampai Rabu tidak masuk. Hari libur tidak dihitung.
"Ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari itu," ujarnya.
Selain itu, Firdaus juga menyebutkan, ada juga sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja dalam 1 tahun.
"Pembebasan juga dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun," sebutnya.
Hal lain terkait penerapan sanksi pemotongan tukin (tunjangan kinerja) 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 14 sampai 16 hari setahun.
Lalu pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang bolos 17-20 hari," ucapnya.
Iklan untuk Anda: Mengejutkan! Ini bisa menyembuhkan diabetes selama 7 hari!
Advertisement by
"Tujuan SE itu agar seluruh pegawai dapat mematuhi seluruh aturan yang tertuang dalam PP itu," katanya.
Firdaus melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Kepri yang selama ini melanggar disiplin.
"Sudah ada beberapa nama. Namun masih didata sanksi yang nantinya akan diberikan. Tapi untuk sanksi yang diberikan itu tetap pedomannya di PP Nomor 94 Tahun 2021 itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul PNS Bolos 10 Hari Bisa Dipecat, BKPSDM Kepri Tindaklanjuti Aturan Baru Disiplin PNS