Hore! Tunjangan PNS Cair, Cek Skema Pencairannya Mulai dari Besaran hingga Rinciannya

Kabar gembira untuk PNS, Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan peraturan presiden tentang tunjangan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk PNS, Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan peraturan presiden tentang tunjangan.

Seorang PNS akan mendapat tunjangan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.

Apa yang dimaksud dengan tunjangan widyaprada?

PNS yang seperti apa yang mendapatkannya tunjangan widyaprada?

Dalam aturan terbaru, PNS kini dapat tunjangan khusus dari Presiden Jokowi, cek besaran dan rinciannya.

Presiden Jokowi baru saja menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil.

Gaji PNS yang Baru Lulus Seleksi CPNS - Cek Rincian Penghasilan Lengkap Tunjangan CPNS Per Bulan

Besaran tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Widyaprada.

Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada ini ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021.

Serta diundangkan pada hari yang sama.

Tunjangan itu diberikan untuk meningkatkan mutu hingga produktivitas PNS yang bersangkutan.

"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada."

"Perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu 27 Oktober 2021.

Siapa saja yang termasuk PNS Widyaprada?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS dengan kondisi khusus.

Dimana yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved