Polres Kayong Utara Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Asusila dan Narkoba
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo yang memimpin pelaksanaan Press Conference tersebut bersama Kasatreskrim Polres Kayong Utara, IPTU Ru
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Polres Kayong Utara menggelar Press Conference pengungkapan kasus-kasus di wilayah hukum Kayong Utara.
Adapun ketiga kasus tersebut diantaranya, Kasus pencabulan anak dibawah umur, pencurian dan kasus narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo yang memimpin pelaksanaan Press Conference tersebut bersama Kasatreskrim Polres Kayong Utara, IPTU Rudianto diwakili oleh KBO Satreskrim, IPTU Jaminto dan Kasatresnarkoba, AKP Aris Pramudji Widodo.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo menyampaikan, bahwa pelaksanaan Press Conference ini merupakan hasil kinerja dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Kayong Utara.
• Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalbar Laksanakan Audiensi Bersama Terkait LKPD 2020 di Kayong Utara
"Hasil kinerja dari Satreskrim maupun Satnarkoba pada hari ini, ada tiga perkara yang akan saya rilis yang pertama berkaitan dengan pencabulan anak dibawah umur. Kemudian yang kedua berkaitan dengan pencurian dan ketiga berkaitan dengan kasus narkoba," kata AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Selasa 2 November 2021.
Untuk lebih jelasnya, Kapolres Kayong Utara menyampaikan kepada Kasatreskrim Polres Kayong Utara yang diwakili oleh KBO Satreskrim Polres Kayong Utara mengungkapkan kasus Pencabulan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Kayong Utara, IPTU Rudianto melalui KBO Satreskrim IPTU Jaminto menerangkan kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Pelapor atau ibu korban yaitu R alias Y, ini diketahui korban ini masih berumur tiga tahun. Korban merasa kesakitan dan menangis diarea alat kelaminnya. Kemudian ibu korban mencurigai dan mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengecekkan," ungkap IPTU Jaminto
Kemudian, Pihaknya telah mengamankan barang bukti atas kasus pencabulan anak tersebut.
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu helai baju yang dipergunakan oleh korban, satu helai celana panjang korban berwarna putih. Untuk tersangka ini AF alias Dul yang masih ayah kandung dari korban," jelasnya.
Untuk itu, KBO Satreskrim Kayong Utara ini menyebutkan pasal dan ancaman hukuman yang disangkakan kepada pelaku ini.
"Kemudian untuk pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 82 jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah," tutupnya. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara