Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Cek Tahapannya

Perlu diketahui, mulai hari ini, sampai 4 November 2021 mendatang, merupakan jadwal untuk pemilihan formasi seleksi tahap II.

Editor: Zulkifli
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Info jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2021. 

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sedangkan, bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sudah Diumumkan! Cara Mudah Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id

Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap III

Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap III, yaitu:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;

Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved