Info CPNS
Jadwal Pengumuman Ujian SKB CPNS 2021 Terbaru Tonton Konferensi Pers Virtual BKN Selasa 2 November
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
- psikotest;
- tes potensi akademik;
- tes kemampuan bahasa asing;
- tes kesehatan jiwa;
- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- tes praktek kerja;
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- wawancara; dan/atau
- tes lain sesuai persyaratan Jabatan
SKB CPNS Instansi Pusat
Lebih lanjut, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
4. SKB CPNS Instansi Daerah
5. Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.
Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.